Ketua Umum Kohati PB HMI Telah Menghianati Hasil Munas Surabaya

- 7 November 2023, 22:32 WIB
Foto Pelantikan Kohati (Korps HMIWati)
Foto Pelantikan Kohati (Korps HMIWati) /Dok/Lia (ist)

Ditulis oleh : Adinda Vea (Kader HMI-Wati)

HAILOMBOKTIMUR, Opini - Korps HMI-Wati (Kohati) merupakan lembaga keperempuanan dalam tubuh organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berdiri sejak 1966 silam.

Pedaman Dasar Kohati (PDK) adalah pedoman yang wajib menjadi sumber referensi operasional kohati yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART HMI. Dan PDK tersebut dapat direvisi dan dirubah hanya di forum pengambilan keputusan tertinggi Kohati yaitu Musyawarah Nasional Kohati (Munaskoh).

Umiroh Fauziah selaku ketua umum Kohati PB HMI yang terpilih pada Munas Kohati ke XXIV di Surabaya, telah mengkhianati hasil MUNAS Surabaya yakni dengan menambahkan dua bidang eksternal yaitu, Bidang Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (KEKRAF) dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKOM).

Baca Juga: Menolak Perpanjangan HGU PTPN V, Masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto Surati Presiden Jokowi

Apakah teman-teman HMI-Wati dari tingkatan komisariat, Cabang, Badko bahkan pengurus KOHATI PB sendiri menyadari akan hal tersebut atau pengurus KOHATI PB bahkan menyadari dan dengan sadar mengaaminkan adanya dua bidang tersebut karena kepentingan? "Dua kali saya menonton Vidio Musyawarah Nasional Kohati (MUNASKOH) ke XXIV yang diselenggarakan di surabaya tersebut, tetapi tidak saya temukan adanya penambahan dan pengesahaan dua bidang eksternal tersebut”.

Namun Umiroh Fauziah telah menambahkan dua bidang eksternal itu kedalam draft PDK tanpa melalui Forum MUNASKOH. Dua bidang eksternal tersebut ditambahkan dari awal kepengurusan sampai dengan sekarang. Penamabahan dua bidang tersebut karena adanya tuntuntan dan belaskasihannya terhadap orang-orang yang telah mendukung serta bekerja keras ketika dia menjadi kandidat ketua umum Kohati PB HMI saat MUNASKOH yang diadakan di Surbaya.

Penyalahgunakan kekuasaan ini sangat melanggar Konstitusi HMI dan Pedoman Dasar Kohati (PDK) dimana:

1. Konstitusi Pasal 9 tentang status yaitu kongres memegang kekuasan tertinggi organisasi.
2. Pasal 10 tentang Kekuasaan/wewenang yaitu Menetapkan AD/ART, pedoman-pedoman Organisasi, Program Kerja Nasional dan Rekomendasi.
3. PDK Pasal 11 tentang kekuasaan yaitu Musyawarah Nasional Kohati adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di kohati.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x