Mendesak Kapolda NTB Segera Bebaskan 10 Pemuda Monta Selatan

- 16 Mei 2022, 17:37 WIB
Direktur Infokom LKBHMI Cabang Mataram, Afrank BM
Direktur Infokom LKBHMI Cabang Mataram, Afrank BM /(dok/ist) /Riadi

HAILOMBOKTIMUR - Sekitar 1 Februari 2022 lalu, terjadi perlawanan terhadap Negara, beberapa oknum telah bersikap dan bertindak layaknya terorisme yang mencoba memerdekakan suatu daerah yang termasuk dalam peta wilayah Indonesia. Oknum-oknum tersebut adalah mahasiswa istimewa yang tengah berproses di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan Publik, sehingga menimbulkan berbagai macam pertanyaan dari beragam latar belakang, khususnya Mahasiswa.

Berdasarkan Pasal 154 barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sikap Kepolisian Nusa Tenggara Barat

Beberapa oknum Mahasiswa istimewa yang sempat mengguncang Lombok beberapa waktu lalu, sempat di mintai keterangan dan diproses pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), tapi tidak diperlakukan seperti Mahasiswa yang menuntut keadilan secara demokrasi dan dipayungi oleh undang-undang.

Mereka taat bernegara, mengikuti aturan dan tidak melawan kebijakan, hanya saja mereka melawan secara tegas karena memang suara mahasiswa bahkan suara rakyat tidak sama sekali di dengar oleh telinga penguasa (semacam ada ketakutan bertindak dan menunduk pada kekuasaan).

Hak dan Kewajiban

Mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun secara tulisan yang di jamin dalam pasal 28 Undang-undang 1945, kemudian masyarakat berhak menerima pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x