Mahasiswa Baru Tercengang dengan Besaran Uang Kuliah Tunggal UIN Mataram

- 27 Juli 2022, 12:38 WIB
Penulis : Ayatullah Humaedi, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Jurusan IPS Ekonomi, Fakultas Tarbiyah.
Penulis : Ayatullah Humaedi, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Jurusan IPS Ekonomi, Fakultas Tarbiyah. /

 

HAILOMBOKTIMUR - Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun akademik 2022.

 

Dalam keputusan kemenag itu, dijelaskan pada point A, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi dan kepastian besaran biaya pendidikan yang di bebankan kepada masyarakat (mahasiswa, red) sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan islam negeri.

 

 

Redaksi point A dari keputusan menteri agama tentang biaya UKT ini memiliki subtansi bahwa pembayaran UKT dilihat dari program studi serta kemahalan wilayah, namun hal semacam ini tidak pernah disosialisasi oleh pihak birokrasi kampus UIN Mataram kepada seluruh mahasiswa, baik mahasiswa baru ataupun mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan. 

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x