Bank NTB Syariah Belum Merakyat di NTB

- 16 Agustus 2022, 08:33 WIB
Maharani adalag seorang peneliti LTC
Maharani adalag seorang peneliti LTC /Dok/gia

 

HAILOMBOKTIMUR -  Pada tahun 2022 ini, Bank NTB Syariah sudah berumur 58 tahun. Di tahun ke 58 ini, bisa kita katakan usia yang cukup matang bagi sebuah organisasi keuangan. Banyak lika liku yang pernah dihadapi sehingga mampu bertahan sampai usia ini.

Di era perkembangan jasa keuangan yang cukup cepat ini, Bank NTB Syariah harus mampu membaca peluang dan mengatasi segala tantangan yang ada. Secara eksternal, Bank NTB Syariah dihadapkan dengan peraturan terbaru dari Otoritas Jasa keuangan (OJK). Peraturan tersebut terkait dengan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Bahkan dalam beberapa media online beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPRD NTB mendorong Bank NTB Syariah bekerja lebih keras lagi dalam memenuhi modal inti menjadi 3 triliun sampai Desember 2024. Jika hal itu tidak dilakukan maka bank NTB Syariah akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Per September 2021, modal inti bank NTB syariah ini baru Rp 1,37 triliun.
Salah satu tahapan yang harus dilakukan juga yaitu mempercepat perubahan Anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga terkait kebijakan keputusan membuka ruang bagi calon investor perorangan dan perusahaan swasta.

Baca Juga: PT Restu Agropro Jayamas Gelar Panen Raya Jagung R7 dan Mengenalkan Program Agronomis Bersama Bank NTB Syariah

Sektor perbankan pada umumnya berperan sebagai institusi perantara keuangan (financial intermediaries) antara pihak pemberi dana atau penabung dengan peminjam atau penerima kredit di perekonomian suatu negara. Dari perspektif proses bisnis dan strategi yang diterapkan, perbankan dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu traditional bank dan non-traditional bank.

Traditional bank menjalankan fungsi penyaluran sumber dana yang sebagian besar berasal dari masyarakat dan dana pihak ketiga yang kemudian disalurkan menjadi portofolio pinjaman bank, baik untuk aktifitas komersial, maupun konsumsi rumah tangga. Sumber utama pendapatan dari traditional bank datang dari biaya transaksi maupun aktivitas simpan pinjam.

Kantor cabang memiliki peran yang vital sebagai sarana untuk menarik nasabah baru dan melayani nasabah lama dari traditional bank. Untuk kategori non-traditional bank, kegiatan yang dijalankan lebih luas, misalnya meliputi; Nontraditional Fee-for-Service seperti penjualan asuransi, layanan pinjaman, pialang sekuritas, penjaminan asuransi, dan aktivitas jual beli aset.

Balik kembali pada model bisnis dan strategi apa yang dijalankan saat ini oleh Bank NTB Syariah kebanggaan Pemerintah Daerah NTB ini. Sampai semester kedua tahun 2022 ini, belum ada strategi khusus dalam menjalankan bisnis dan memperluas jangkauan. Diawal tahun atau bisa dikatakan awal semester pertama 2022, kita sempat diberi angin segar oleh Bank NTB Syariah. Kita sebagai masyarakat NTB disuguhkan oleh strategi bisnis Bank Syariah NTB yang mau menyentuh sector pertanian dan peternakan. Khususnya pada sector peternakan dengan menggandeng peternak dengan program KUR sapinya. Namun, sejak adanya wabah PMK yang melanda peternak, hal ini membuat program ini layu sebelum berkembang.

Baca Juga: Bank NTB Syariah Buka Lowongan, Simak Apa Saja Syarat Dan Ketentuan Serta Ada Link Pendaftaran

Jika dilihat dari kondisi saat ini, UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian di NTB bahkan secara nasional saat ini memiliki akses pembiayaan perbankan yang masih terbatas. Sampai saat ini, sejauh mana Bank NTB Syariah berupaya agar portofolio pembiayaan UMKM mencapai minimal 50% dari total kredit yang disalurkan sehingga secara tidak langsung Bank NTB Syariah mampu memberikan multiplier effect terhadap perekonomian NTB.

Sumbangsih UMKM yang begitu besar terhadap perekonomian NTB, seharusnya mampu dilihat sebagai peluang yang bagus oleh Bank NTB Syariah. Jangan sampai pelaku UMKM tidak mengenal banknya sendiri. Bankan menurut data yang ada saat ini UMKM memberikan kontribusi 68% terhadap produk domestic bruto (PDB) dan 97% bagi penyerapan tenaga kerja nasional. Dari 64,2 juta jumlah UMKM di Indonesia, lebih dari 70%-nya belum dapat mengakses pinjaman modal yang penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan selanjutnya berekspansi.

Di NTB, berdasarkan data dari Lombok Research Center (LRC) pelaku UMKM yang ada sekitar 643.679. itu tersebar dalam beberapa sector seperti Pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan hasil, makanan, industry olahan dan lain sebaginya. Namun sampai saat ini belum 30% mendapatkan akses pinjaman modal.
Lalu kenapa Bank NTB Syariah enggan menyentuh bisnis ini?. Atau apakah Bank NTB Syariah hanya mampu bermain di bisnis yang bisa dikatakan level aman?. Padahal jika menggarap sector UMKM ini akan dapat membuka akses terhadap modal kerja dan pinjaman bagi UMKM sekaligus membantu memulihkan ekonomi NTB yang akan berdampak kepada pemerataan ekonomi dan inklusi keuangan.

Secara umum, Bank pembangunan daerah (BPD) dan bank pelat merah. hampir tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Lantaran menyasar berbagai kredit bagi para aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan data dari OJK kredit BPD tumbuh 6,4% year on year (yoy) dari Rp 470,2 triliun menjadi Rp 498,6 triliun per Juli 2021. Padahal secara industri, kredit perbankan baru tumbuh 0,5% yoy menjadi Rp 5.563,7 triliun per Juli 2021. Dan di sector inilah Bank NTB Syariah bermain.

Dalam menjalankan bisnis perbankan. Ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Bank NTB Syariah, seperti yang dilansir dalam websitenya yaitu empat tantangan besar yang harus dihadapi. Empat tantangan tersebut pertama, produk dan pelayanan, kedua, teknologi untuk membangun sistem dan kekuatan untuk bersaing. Pada prinsipnya, bisnis bank sangat bergantung pada ketersediaan dana dan likuiditas Dana Pihak Ketiga (DPK). Jika DPK menurun, tentu bank tidak bisa melakukan ekspansi.

DPK bisa tumbuh dengan baik jika bank memiliki pelayanan yang bagus dan profesional. Hal ini tentu perlu dukungan teknologi yang memadai dan sesuai kebutuhan nasabah. Teknologi merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapi. Lalu, tantangan yang ketiga adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Klasifikasi SDM bisa dilihat dari profesionalisme dan kompetensi. Saat itu, SDM Bank NTB sangat jauh dari harapan.

Tantangan yang terakhir adalah masalah budaya atau corporate culture. Budaya perusahaan yang bagus akan menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki kompetensi. Dengan melihat tantangan yang ada tersebut seharusnya bank NTB syariah mampu mengkreasi budaya yang tangkas atau lincah dalam beradaptasi dan memanfaatkan peluang. Kedua, harus melakukan transformasi digital. Di mana fokusnya bukan pada teknologinya tapi bagaimana sebuah layanan atau sebuah bisnis harus selalu bisa menawarkan nilai atau value bagi pelanggan.

Baca Juga: Setelah Disetujui DPRD, Bupati Lombok Timur Lakukan Penandatanganan Akad Wa'ad dengan PT Bank NTB Syariah

Di tahun 2022 ini, Bank NTB Syariah sedang berbenah, seperti apa? Di beberapa cabangnya seperti Lombok Timur dan Pusat sedang melakukan renopasi besar-besaran. Sehingga mengganggu beberapa pelayanan yang ada. Seperti pelayanan di Lombok Timur yang berpusat di selong. Karena sedang membangun ini, membuat beberapa nasabah pun merasa sangat sulit melakukan transaksi. Atau jangan-jangan pembangunan kantor yang besar-besaran ini merupakan strategi untuk Mengakali kebijakan dari OJK.
Atau Bank NTB Syariah terkena dengan ungkapannya sendiri dan sudah merasa skeptis karena merasa sudah nyaman. Ibaratnya Gua gini aja udah dapat captive market.***

Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah