Tugas dan Wewenang Plt Bupati Secara Normatif Tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004: Apa Saja?

- 7 Januari 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi Kursi Pejabat
Ilustrasi Kursi Pejabat /

HAILOMBOKTIMUR - Jelang Pilkada serentak 2024, akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat sementara. 

 

Dari 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas, 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.

 

Sebagaimana lazimnya, pengangkatan Plt. Gubernur, prosesnya Kemendagri akan mengajukan ke Presiden. Kemudian Presiden yang menentukan. 

 

Sementara Plt Bupati/Walikota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan provinsi. Prosesnya, Kemendagri menerima usulan gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon agar tidak ada potensi konflik.

 

Namun pernahkah kita mengetahui tugas dan wewenang dari pelaksana tugas (Plt) Bupati.? 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x