Tugas dan Wewenang Plt Bupati Secara Normatif Tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004: Apa Saja?

- 7 Januari 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi Kursi Pejabat
Ilustrasi Kursi Pejabat /

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang Plt Bupati sebagai berikut. 

 

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Mengajukan rancangan Perda. 

3. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR 

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama

5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

6. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah