Tugas dan Wewenang Plt Bupati Secara Normatif Tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004: Apa Saja?

- 7 Januari 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi Kursi Pejabat
Ilustrasi Kursi Pejabat /

 

Tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh Plt Bupati. Beberapa wewenang yang dilarang untuk dijalankan adalah. 

 

1. Melakukan mutasi pegawai

2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah