Motif Investasi Kripto Mantan TKW di Kebumen Tipu Ribuan Korban Hingga Raup 200 Milyar

2 Juli 2022, 10:39 WIB
Polres Kebumen mengungkap kadus investasi Bodong modus investasi kripto atau uang digital yang dilakukan oleh mantan TKW, total kerugian sebanyak 200 milyar (dok/Humas Polres Kebumen) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

 


Sebelumnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi, tapi masih ada saja orang yang masuk perangkapnya.

 


Parahnya, pelaku merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong. Dari aksinya ini, pelaku telah menipu ribuan korban dan sebanyak Dua Ratus Miliar Telah Masuk ke Rekeningnya.

 


"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat 1 Juli 2022.

 

Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

 

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kebumen, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.

 

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.

 

Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

 

Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

 

Total kurang lebih 200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah.

 

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

 


Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler