Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram Borgol Pembobol 38 Toko di Mataram

5 Juli 2022, 09:52 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK beserta anggota saat Konferensi Pers /Dokist/Ori/ Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

HAILOMBOK TIMUR.COM- Terduga pelaku pembobol 38 Toko di Mataram akhirnya diringkus oleh Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram.

 

Pasalnya, 28 toko yang menjadi sasaran terduga terdeteksi oleh tim penyidik Polresta Mataram.

 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat Konferensi Pers yang diselenggarakan Senin, 4 Juli 2022.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram dihadapan para wartawan menjelaskan prihal terduga pembobol puluhan toko di pulau Lombok tersebut, dapat tertangkap.

 

Baca Juga: Realisasi PAD Lotim Semester Pertama Mengalami Peningkatan Hingga 14 Milyar

 

"Terduga tersebut yakni U, pria 22 tahun, Sasak, tidak bekerja, alamat lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,"beber Kadek.

 

Tertangkapnya terduga setelah sebelumnya ada laporan dari karyawan salah satu toko / Conter penjual Handphone di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

 

Dari keterangan pelapor (korban) bahwa pada Jum'at 10 Juni 2022 telah terjadi pencurian di toko tempatnya bekerja.

 

Peristiwa itu diketahui saat karyawan masuk kerja di tanggal tersebut sekitar pukul 8:30 wita dan mendapati kunci pintu tokonya rusak.

 

Baca Juga: Gubernur NTB Dukung Gerakan Sosial Gawah Lauk Foundation

 

Atas kejadian tersebut karyawan langsung menginformasikan kepada Bosnya. Dan saat Bosnya tiba di toko memang benar mendapati Pintu toko dalam keadaan rusak.

 

Kemudian bos dan karyawan masuk dan memeriksa barang yang tersimpan di dalam toko. 2 TV Xiomi serta 1 buah Specer yang masih didalam kotak dus raib digondol terduga pelaku.

 

Atas kejadian itu Bos dan karyawan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polresta Mataram.

 

Atas laporan inilah tim Puma langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi - saksi.

 

Atas hasil penyidikan tersebut akhirnya tim Puma mengantongi identitas terduga pelaku.

 

Baca Juga: Wabup Lombok Barat: Angka Inflasi Dua Kota di NTB Lebih Besar Dibandingkan Angka Inflasi Nasional

 

Setelah mengetahui identitas terduga dan berdasarkan hasil upaya penyelidikan tim puma mengetahui keberadaan terduga.

 

Sehingga dengan upaya paksa Tim puma  meringkus terduga (U) yang saat itu berada di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.

 

"Terduga (U) berhasil diamankan beesama barang bukti berupa 1 unit Specer, satu buah kunci Inggris, satu buah obeng minus, hp terduga, dan satu unit sepeda motor yang digunakan,"jelasnya.

 

Berdasarkan hasil introgasi terduga bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan seorang temannya bernama B yang kini masuk dalam DPO, karena setelah tim puma menjemput ke rumahnya ternyata telah melarikan diri.

 

Berdasarkan keterangan singkat terduga bahwa pada saat itu ia bersama B mendatangai Toko korban.

 

Baca Juga: Berdasarkan UU, Kemenag Tidak Dikelola Visa Haji Mujamalah Karena Sifatnya Undangan Raja

 

Setelah melihat keadaan aman terduga bersama B berusaha merusak Kunci harmonika dengan menggunakan kunci Inggris dan obeng hingga pintu tersebut terbuka.

 

"Saat toko terbuka U langsung masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang disebutkan diatas, sementara B melihat situasi diluar,"jelas Kasat.

 

Atas tindakan ini terduga terancam hukuman bui 6 tahun dengan pasal 363 KUHP.***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur

Tags

Terkini

Terpopuler