Pelaku Pencurian Handphone iPhone di Lombok Utara Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

31 Oktober 2022, 10:55 WIB
Pelaku Pencurian handphone iPhone di Lombok Utara (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone merk Iphone 7 plus dan tas pinggang yang berisi uang kurang lebih 5 juta rupiah. 

 

Dari informasi yang dihimpun, pencurian terjadi di kos korban Dewa Gede Andika Putra, Dusun Perawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Minggu 30 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 wita dini hari.

 

Pelaku seorang laki-laki berinisial MG alias AM lamat Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. 

 

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana membenarkan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. 

 

"Memang benar tim telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MG alias AM yang telah melakukan pencurian Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang kurang lebih 5 juta rupiah di tempat kosnya korban sekitar pukul 01.00 wita," ujarnya

 

Menurutnya, pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran. 

 

"MG alias AM melakukan pencurian bersama rekannya A dengan cara membobol jendela kamar kos milik korban," pungkasnya

 

Atas kejadian itu, sebut dia, korban melaporkan peristiwa tersebut pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 wita. 

 

"Sat reskrim Polres Lombok Utara langsung meminta Nomor email HP dan IMEI yang ada pada HP tersebut," ujar Kasat

 

Kemudian, Kasat reskrim membentuk 2 tim yaitu tim wilayah timur dan tim wilayah barat yang dibantu dari Unit Reskrim Polsek Tanjung sembari mengecek posisi HP yang telah diambil oleh pelaku. 

 

Sebelumnya, telah di cek posisi HP yang hilang sempat aktif posisinya di wilayah Bayan makanya Kasat Reskrim Akp Sukadana langsung membentuk 2 tim. 

 

Pada sore hari tim mendapat sinyal kembali atas HP yang hilang tersebut yang posisi HP tersebut berada di sekitar Tanjung.

 

Masih Kata Made, setelah mengetahui bahwa posisi Hp yang hilang tersebut berada di Tanjung, tim Barat langsung bergerak mengikuti sinyal GPS untuk mencari lokasi posisi Hp yang hilang dan tim langsung menemukan terduga pelaku sedang berjalan kaki di seputaran Tanjung dan langsung dilakukan penangkapan. 

 

Saat penangkapan, kata dia, di temukan barang bukti berupa HP Iphone 7 plus warna hitam, ada padanya. 

 

"Terduga pelaku mengakui telah mengambil Hp milik korban bersama saudara A tadi pagi dini hari di kos wilayah Dusun Perawira Desa Sokong," imbuh Kasat Reskrim.

 

Atas kejadian tersebut, pelaku MG bersama saudara A diduga melanggar Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

 

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Iptu Made Sukadana. ***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler