Kuasai 600 Gram Sabu: Pengedar Narkoba di Lombok Timur Berhasil Dibekuk Polisi

17 November 2022, 12:39 WIB
Gambar ilustrasi /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak enam orang pelaku pengedar narkoba yang diduga jaringan provinsi berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Lombok Timur.

Dari informasi yang dihimpun, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini dari tanggal 1 sampai 14 November 2022 kemarin.

"Enam pelaku ditangkap di tiga lokasi dari hasil pengembangan dengan barang bukti yang diamankan seberat 602,5 gram atau lebih dari setengah kilogram," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis 17 November 2022.

Menurut Kapolres dalam keterangan konferensi persnya, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, jelas dia, kepolisian berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku dan barang bukti di Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor pada 1 November lalu.

"Empat orang tersangka itu inisial HN, HP, SH, dan MH beserta barang bukti kurang dari 5 gram," ujarnya

Kemudian kepolisian juga berhasil menangkap pelaku inisial FT (39) di Surabaya, Kecamatan Sakra Timur dengan barang bukti kurang 5 gram.

Kepolisian kemudian lakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap pelaku inisial RA (38) di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan barang bukti seberat 600 gram.

"Satresnarkoba mendapat BB seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka, RA 38 tahun," ujarnya

Dari hasil interogasi, kata Kapolres, tersangka ketiga mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut.

Pada Agustus lalu, tersangka menerima barang seberat 2 kilogram, kemudian pada September menerima barang seberat 1 kilogram dan terakhir menerima barang pada tanggal 10 November.

Setelah pengiriman barang ketiga, kepolisian berhasil melakukan penangkapan yang disaksikan oleh Sekertaris desa dan kepala wilayah setempat berkoordinasi dengan Polda NTB.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, para tersangka yang diamankan ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi.

"Empat orang tersangka yang diamankan di TKP Pancor, merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulya pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara," ungkapnya

Harga dari Narkoba seberat 602,5 gram yang diamankan ini, jelas dia, sebesar, Rp720 juta dengan jumlah orang yang diselamatkan dari peredaran dan pengkonsumsi narkoba ini sebanyak 6.000 orang.

Para pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Bahkan dalam kasus ini, khusus untuk RA TKP Paok Pampang dengan BB 600 gram, terancam kurungan seumur hidup.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler