Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah Mendekam Dipenjara

- 22 Mei 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi Ibu Rumah Tangga di penjara lantaran edarkan sabu (dok/RiauOnline)/
Ilustrasi Ibu Rumah Tangga di penjara lantaran edarkan sabu (dok/RiauOnline)/ /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MB (35) atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu 22 Mei 2022. Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Baca Juga: Dandim 1615/Lotim Instruksikan Jajaran Back Up Pemda Cegah PMK Ternak

Terduga pelaku, kata Hizkia, ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah di rumahnya di Kecamatan Pujut pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 21.40 Wita kemarin.

"Tim menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," kata IPTU Hizkia. 

 

 

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp6.350.000.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas," ujar Kasat Narkoba. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x