HAILOMBOKTIMUR - Puluhan botol minuman keras (Miras) jenis arak Bali berhasil digagalkan jual edarnya oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB.
Penggagalan penyebaran minuman haram tersebut dipimpin oleh Katim Aipda Anasrullah, Sabtu 21 Mei 2022 malam tadi di Bus malam trans Jawa.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin membenarkan adanya peristiwa penggagalan penyebaran minuman keras tersebut.
Puluhan botol miras jenis arak Bali tersebut, jelas AKP Tamrin, disita dari pemilik SA (50) warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, saat hendak mengambil barang di bus malam.
Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah Mendekam Dipenjara