Ancam Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda ini Tersandung UU ITE dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

- 24 Mei 2022, 17:15 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.I.K saat menggelar konferensi pers
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.I.K saat menggelar konferensi pers /Foto:Ori/Hai Lombok Timur Pikiran Rakyat. Com

MATARAM- Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan Polisi karena dilaporkan atas kasus ITE.

AHP (21) tahun, pemuda asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram.

Lantaran, mengancam korban PF, perempuan umur (18) tahun, yang berasal dari lingkungan yang sama dengan pelaku,  dengan Bahasa kotor dan mengancam sebar foto bugil pelaku bersama korban.

Tidak terima diancam pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO, Devi Asal Sumbawa Disiksa Majikan

Hal demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.I.K saat menggelar konferensi pers, di Gedung Unit PPA Satreskrim Polres Mataram, pada Selasa (24/05/2022).

Kasat mengungkapkan, peristiwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku AHF dengan PF menjalin hubungan asmara.

Selama menjalin hubungan pacaran tersebut, keduanya sempat melakukan adegan hubungan intim layaknya pasangan suami isteri.

Adegan kuda lumping itu, divideokan oleh pelaku menggunakan Handphone milik. Video kuda lumping itu oleh pelaku disimpan hingga saat ini.

Karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya kandas. Lantas korban dikabarkan akan menikah dengan pria lain.

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah