Video Panas Oknum Pejabat Dinsos Lombok Utara Viral di Medsos, RA Mengaku Kejadian itu Sebagai Ujian

- 8 Juni 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi, Video Call Oknum Pejabat Dinsos Lombok Utara Beredar di Media Sosial (dok/ist)
Ilustrasi, Video Call Oknum Pejabat Dinsos Lombok Utara Beredar di Media Sosial (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Jagat Media Sosial dan Mainstream dihebohkan dengan beredarnya video call oknum pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara. 

 

Video call berdurasi 5 menit 10 detik ini menghebohkan publik, lantaran menunjukkan adegan yang tidak layak dipertontonkan. 

 

Belakangan diketahui oknum pejabat pada Dinas Sosial Lombok Utara ini adalah seorang perempuan berinisial RA. 

 

Dilansir dari berbagai sumber, RA sendiri sudah dimintai keterangan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

 

Dia menghadap Sekda Lombok Utara dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Utara.

Baca Juga: Kasus 'Video Call Sex' Oknum ASN Pemkab Lombok Utara Ditangani Polda NTB

Saat menjelaskan video itu, sambil menangis RA mengaku kejadian itu sebagai ujian bagi dirinya. Selain itu, kejadian tersebut juga membuat tertekan.

 

Usai videonya viral dan menghebohkan publik, RA melapor ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena merasa dirugikan akibat beredarnya video panas dirinya dengan seorang pria.

 

“Jadi kemarin RA sudah buat laporan ke Polda NTB berkaitan yang bersangkutan merasa sebagai korban pemerasan dalam video itu,” ucap Artanto pada Rabu, 8 Juni 2022, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kini Lebih Mudah, Ini Cara Membuat Spotify Pie Chart. Bisa Tau Playlist Lagu yang Sering didengar loh!

Dengan adanya laporan itu, Polda NTB sudah mulai menyelidiki kasus tersebut dan akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap peran pengunggah dan motif penyebaran video.

 

Baca Juga: Overdosis Nikotin dari Vape, Siswa di Australia Alami Kejang-Kejang dan Pingsan

Baca Juga: Pantau Situasi Kamtibmas Kota Mataram, Kapolda NTB dan Jajaran PJU Gowes Bersama

“Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), laporan kini ditangani oleh Tim Siber Krimsus,” jelas Artanto.

 

Artanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media, hal itu untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA Klik Mataram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah