Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke- 76, Polresta Mataram Gelar Tasyakuran
“Saat korban menangis di dalam karung yang telah diikat, S Alias A memvideokan hal tersebut dan di kirimkan kepada Istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi untuk memberi tahu bahwa anaknya nakal dan sedang dihukum setelah itu Istrinya melakukan video call kepada S Alias A dan meminta S Alias A mengeluarkan anaknya dari karung,” Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, dalam keterangan Pers, Senin 4 Juli 2022.
Eddy menuturkan, terhadap peristiwa tersebut penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, S Alias A yang merupakan orang tua kandung korban.
Kemudian pihaknya telah meminta keterangan saksi yaitu MP alias C yang merupakan paman korban dan juga NBS alias T yang merupakan kakak kandung korban.
“Penyidik juga telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu buah karung yang digunakan untuk memasukkan korban, satu buah Handphone merk Vivo Y15 yang digunakan oleh pelaku untuk merekam perbuatan pelaku memasukkan korban ke dalam karung,” ujar Eddy Soebandi.