Diduga Memalsukan STNK, Pria Paruh Baya Terancam 6 Tahun Penjara

- 21 Agustus 2022, 16:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim, Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin (dok:istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim, Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Pria paruh baya WP (58) alamat Sandubaya, Mataram kembali berurasan dengan kepolisian akibat tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan. 

WP diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Daihatsu jenis Terios.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim, Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin. 

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara. 

"Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut," jelas Kadek, kemarin. 

Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK. 

Baca Juga: Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Saat di interogasi, sebut dia, sopir mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah di lakukannya.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah