6 CPMI Ilegal Asal Lomnok Timur Berhasil Diamankan BP2MI Jatim

24 Maret 2023, 09:55 WIB
6 CPMI Ilegal Asal Lombok Timur Gagal Berangkat Setelah Terjaring BP2MI Jatim di Bandara Juanda Surabaya /Dok/Gia


HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak enam orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lombok Timur terjaring petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur di Badara Juanda Surabaya.

Petugas BP2MI bersama Satgaspam Lanudal, Imigrasi dan Avsec Terminal 2 Bandara Juanda melakakukan cegah tangkal terhadap 13 Orang CPMI dari Provinsi NTB, dimana enam diantaranya berasal dari Lombok Timur.

Para CPMI yang direncanakan akan diberangkatkan ke Arab Saudi tersebut, terindikasi akan ditempatkan secara nonprosedural.

CPMI ilegal tersebut telah diproses pendalaman kasus serta telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur.

VpmiBaca Juga: PT Putri Samawa Mandiri Sedang Proses Pengembalian Hak 18 CPMI Tujuan Taiwan

Selanjutnya Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Lombok Timur bersama BP2MI NTB melakukan penjemputan di Pelabuhan Lembar dan dilakukan pembinaan di Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) NTB, Kamis 23 Maret 2023.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2), Raden Bambang Dwi Minardi membenarkan kejadian tersebut.

Bambang mengingatkan masyarakat yang berniat menjadi PMI supaya jangan menempuh jalur yang nonprosedural karena sangat beresiko.

Selain itu, Bambang juga menegaskan, Saat ini pintu keluar telah diperketat dan terus dipantau oleh petugas BP2MI bersama petugas terkait lainnya.

"Jangan coba-coba berangkat secara nonprosudural kalo mau jadi PMI, pintu keluar sekarang diperketat," Tegas Bambang.

Baca Juga: Ratusan PMI di Kamboja, Diduga Disiksa. Kepala BP2MI: Melanggar Hak Azasi Manusia

Tidak sedikit pula, CPMI yang kerap termakan rayuan manis calo berupa proses yang singkat, gaji yang besar dan lainnya tanpa mengetahui bahwa mereka menempuh jalur yang nonprosedural.

Oleh karenanya, Bambang menjelaskan dengan adanya aplikasi SIAPkerja masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang lapangan kerja diluar negri.

Jikapun ada kesulitan menggunakan aplikasi tersebut, lanjut Bambang, Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur siap membantu membimbing dan mendaftarkan.

"Jadi jangan terbujuk rayuan manis tekong. Karena tekong tidak dibenarkan dalam UU no 18 tahun 2017," Ucapnya.

Ia juga berharap suapaya masyarakat lebih tliti jika ada tekong atau PL yang melakukan rekrut sebaiknya diminta menunjukkan surat tugas dari PT P3MI sebagai pihak yang boleh merekrut berdasarkan job yang tersedia.

Baca Juga: Datangi BP2MI dan Kemenaker, SBMI Pertegas Proses Penanganan Kasus 118 CPMI NTB Tujuan Polandia 

Selain itu, Ia menjelaskan, Disnakertrans Lombok Timur bertugas mensosialisasikan job yang tersedia melalui petugas fungsional Pengantar Kerja bersama Satgas PPMI.

"Itupun tugasnya mengarahkan dan menunjukkan job yang ada dan negara tujuan yang buka bukan merekrut, selebihnya keputusan pilihan ada di CPMI itu sendiri," Tutup Bambang.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler