HAILOMBOKTIMUR - Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Demikian bunyi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F, jelas komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sansuri saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi dan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Senin 21 November 2022.
Di sisi lain, jelas dia, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Keterbukaan informasi publik menjadi sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik," ujarnya
Menurut dia, tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual.