SBMI NTB Minta Pemerintah Mencabut Izin dan Proses Hukum LPK yang Rugikan Pencari Kerja

- 6 Januari 2023, 16:44 WIB
Usman selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur (dok:lombokpost)
Usman selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur (dok:lombokpost) /

 

Oleh karena itu, lanjut Usman, LPK itu harus memiliki instruktur, pendidik dan tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana. Jika tidak memiliki hal-hal tersebut, maka lembaga tersebut tidak layak disebut LPK dan tidak boleh merekrut dan menyalurkan calon pencari kerja. 

 

Menurut Usman, akhir-akhir ini aksi yang dilakukan oleh oknum agensi alias calo yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak LPK tertentu sangat meresahkan para pencari kerja dan masyarakat secara umumnya di NTB. Para calo itu mewajibkan para pencari kerja membayar sejumlah uang jika ingin cepat bekerja di perusahaan-perusahaan yang berlokasi di NTB maupun ke luar negeri.

 

“Jika ada masyarakat dan LSM/NGO mengadu, pasti itu sudah memegang buktinya dan sudah menemukan bukti awal bahwa benar ada oknum-oknum agensi atau calo yang bekerja di lapangan atas perintah dan diketahui oleh pihak LPK. Maka, pemerintah harus segera mencabut izin LPK tersebut dan harus segera memproses pelanggaran hukumnya, baik pelanggaran perdata, maupun pelanggaran pidananya. Tidak harus menunggu lebih banyak korban lagi,” tegas Usman. 

 

Usman berharap agar Gubernur NTB dan semua Bupati dan Walikota se-NTB juga harus turun tangan menangani masalah ini. 

 

Disnakertrans NTB juga jangan hanya berstatmen saja, kata dia, tetapi harus dibuktikan dengan menindak para pelaku LPK nakal yang merugikan masyarakat seperti di Kabupaten Lombok Timur yang salah satu korbannya mengadu ke SBMI Lombok Timur. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x