Terhadap hal ini, jelas dia, mendapat informasi bahwa saat pembebasan lahan sekitar mata air Ambung tidak ikut dibebaskan karena terkait kepemilikan (alas surat) dimana ada debatable terkait hibah dari keluarga yang mengklaim sekarang
Karena hal tersebut, lanjut dia, awalnya Bapak Bupati menugaskan kami untuk menyelesaikan persoalannya dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada atau sesuai normanya.
"Kami juga tidak membantah bahwa ada Appraisal terhadap nilai aset tersebut," ungkapnya
Dengan mengedepankan aspek kehati-hatian, kata dia, persoalan mata air Ambung sudah dikonsultasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
"Hasilnya, pembayaran baru dapat dilakukan bilamana status lahan sudah dinilai clear and clean," tegasnya