"Setelah dikonsultasikan, ternyata BPKP NTB memerintahkan untuk bisa dibayarkan, namun sampai saat ini pihak Pemda belum lakukan pembayaran dengan alasan lahan tersebut milik Pemda. Sementara pemilik lahan memiliki bukti bahwa ada surat perintah dari BPKP untuk pembayaran," ungkapnya.***