Penjelasan Sekda Lombok Timur Terkait Polemik Sumber Mata Air Ambung: Tempat Reservoar Bukan Aset!

- 13 Januari 2023, 12:35 WIB
Sekertaris daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik (dok:istimewa)
Sekertaris daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik (dok:istimewa) /

 

Atas hal tersebut, kata Sekda, sikap Pemda menunggu putusan pengadilan yang bersifat incracht.

 

Sebelumnya, Muhidin selaku kuasa hukum Asmadi dan Musmuliadi alias Adi pemilik lahan sumber mata air Ambung mengatakan, bahwa pada Rabu 1 Juli 2020 lalu, pernah dilakukan upaya mediasi di bale mediasi NTB antara kliennya sebagai pemohon dengan HM. Sukiman Azmi sebagai tergugat. 

 

Apapun hasil penilaian jasa Appraisal saat itu, kata Kuasa Hukum, dijadikan dasar oleh para pihak untuk menentukan ganti rugi atas obyek sengketa. 

 

"Hasil penghitungan Appraisal, kerugian materil dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2018, dan objek lahan seluas 20 Are dengan nilai pergantian wajar sekitar Rp55 Milyar," tegasnya

 

Tetapi sebelum melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil penilaian Appraisal, lanjut dia, pihak termohon yakni Bupati Lombok Timur bersama pihak pemilik lahan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah