Sempat Tunjuk Appraisal Menaksir Kerugian Mata Air Ambung, Kabid Aset: Itu Tidak Jadi Dasar untuk Pembayaran

- 24 Januari 2023, 22:23 WIB
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiarep (dok: istimewa)
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiarep (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Permasalahan lahan sumber mata air Ambung, Desa Rempung, kecamatan Pringgasela, antara Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lombok Timur dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Menurut Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiarep mengatakan, objek mata air Ambung diperoleh dari penyerahan pemerintah provinsi NTB pada tahun 1991 silam, dan masuk dalam inventaris perusahaan daerah air minum (PDAM) Lombok Timur.

Upaya penyelesaian permasalahan mata air Ambung, kata dia, telah dilakukan baik melalui hukum, pengadilan, ombudsman dan bale mediasi. Hingga saat ini tidak ada yang memberikan rekomendasi agar Pemerintah Lombok Timur melakukan pembayaran.

Lanjut dia, Pemerintah Lombok Timur juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB untuk meminta petunjuk terkait pembayaran Mata Air Ambung.

Namun, kata Kabid Aset, pihak BPKP NTB menjelaskan bahwa mata air Ambung merupakan sumberdaya air yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan. Sehingga mengarahkan agar Pemda mensertifikatkan untuk fasilitas umum dan kepentingan masyarakat banyak.

Meskipun Pemda Lombok belum memiliki sertifikat lahan tersebut, Lalu Mustiarep menegaskan bahwa Mata Air Ambung termasuk aset daerah karena sudah masuk dalam inventaris PDAM berdasarkan penyerahan dari Provinsi.

Sebelum ditutup pada tahun 2018 lalu, kata dia, mata air Ambung sebagian digunakan oleh Pemda sebagai sumber air bersih dan digunakan oleh masyarakat sekitar untuk Irigasi. Artinya tidak hanya Pemda saja yang gunakan tapi masyarakat sekitar juga.

"Terkait itu, sampai saat ini kami masih menunggu apa dasar kami akan membayarnya," kata Kabid Aset

Disinggung dasar pembayaran dari hasil penaksiran dan penghitungan Appraisal yang ditunjuk oleh Bupati Lombok Timur, Kabid Aset mengatakan bahwa, itu hanya penilaian untuk besaran harganya. Tapi tidak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran.

"Bisa tidaknya dibayar, kami masih menunggu adanya regulasi dan petunjuk dari atasan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 12 Januari 2023 Muhidin selaku kuasa hukum dari pemilik lahan mengatakan, telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak saat dimediasi Juli 2020 lalu untuk menggunakan jasa Appraisal sebagai Penaksir/penilaian.

Bahkan kata dia, jasa Appraisal saat itu ditunjuk Bupati HM. Sukiman Azmy dan didanai oleh Pemda Lombok Timur.

Apapun hasil penilaian jasa Appraisal saat itu, kata dia, dijadikan dasar oleh para pihak untuk menentukan ganti rugi atas obyek sengketa. 

"Dari hasil penghitungan Appraisal yang ditunjuk oleh Bupati Lombok Timur, kerugian materil dari tahun 1991 sampai tahun 2018, dan objek lahan seluas 20 Are dengan nilai pergantian wajar sekitar Rp55 Milyar," tegasnya.

Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi, lanjut dia, kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

Setelah dikonsultasikan, kata dia, ternyata BPKP NTB memerintahkan untuk bisa dibayarkan. "Sampai saat ini belum dilakukan pembayaran dengan alasan lahan tersebut milik Pemda," katanya

Sedangkan klien kami, katanya, memiliki bukti bahwa ada surat dari BPKP untuk lakukan pembayaran.****

 

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah