HAILOMBOKTIMUR - Penyidik Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelendupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur.
Penghentian kasus dengan TKP di Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan tertanggal 21 Februari 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Dirpolaitud Polda NTB.
Ketetapan SP3 tersebut tertuang dalam surat masing-masing Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud, Nomor: SK. Sidik/02/II/ RES.1.9/2023/Ditpolairud dan Nomor: SK. Sidik/03/II/ RES.1.9/2023/Ditpolairud.
Padahal sebelumnya, dalam kasus tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur Kapal MT Harima yang mengangkut BBM Ilegal. Di antaranya, JS selaku Manager Operasional, Am dan AW selaku Nakhoda kapal MT Harima.
Penghentian kasus tersebut, menyebabkan banyak pihak bertanya-tanya, tak kecuali Ketua Poros Muda Nusantara Lombok Timur, Khairul Wardi, SH.