Muncul Instruksi Bupati Lombok Timur Terkait Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

- 8 Maret 2023, 14:55 WIB
Surat Instruksi Bupati Lombok Timur (dok: istimewa)
Surat Instruksi Bupati Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy mengeluarkan instruksi tentang intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Direktur Cabang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Lombok Timur.

Instruksi ini ditetapkan pada 1 Februari kemarin dengan nomor surat 228 tahun 2023. Tujuannya dalam rangka mengintensifkan dan mengoptimalkan pencapaian target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan di kabupaten Lombok Timur

Sesuai dengan yang tertulis dalam surat tersebut, instruksi itu memuat beberapa point.

Pertama, melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di kabupaten Lotim pada wilayah kerja masing-masing.

Kedua, dalam setiap pemberian pelayanan kepada masyarakat dan nasabah maupun pelanggan agar diisyaratkan melampirkan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Ketiga, masing-masing kepala instansi atau unit kerja sebagaimana dimaksud melaksanakan monitoring dan evaluasi serta memberikan peringatan kepada karyawannya yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Kepada pihak yang ditujukan, Bupati mengingatkan agar melaksanakan instruksi dengan sebaik-sebaiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Instruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x