Sekda Lombok Timur Himbau Parpol Jalankan Regulasi untuk Minimalisir Pelanggaran Pemilu

- 3 Maret 2023, 21:52 WIB
Pemda Lombok Timur bersama Pimpinan Partai Politik Rapat membahas regulasi pemasangan alat peraga kampanye menjelang pemilu 2024 (dok: istimewa)
Pemda Lombok Timur bersama Pimpinan Partai Politik Rapat membahas regulasi pemasangan alat peraga kampanye menjelang pemilu 2024 (dok: istimewa) /undefined

HAILOMBOKTIMUR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat penertiban pemasangan baliho atau alat peraga kampanye bersama seluruh pimpinan partai politik, Kamis 2 Maret 2023.

 

Nampak hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT), Kepala Satpol PP serta Pimpinan Partai Politik di Lombok Timur.

 

Terlaksana kegiatan tersebut, karena maraknya pemasangan peraga kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan KPU. 

 

Berdasarkan regulasi, penyelenggaran pemilu di mulai pada 28 November 2023, dari tanggal tersebut partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi internal di Partai sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.

 

Selain itu, pemasangan baliho tersebut di nilai tidak mengedepankan nilai estetika, etika, kenyamanan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x