Selaras dengan Sekda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Mustafa menyampaikan, pemasangan Baliho harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran Baliho oleh Dinas yang mempunyai tupoksi yakni Satpol PP, mengingat Bakesbangpol dalam hal ini juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kondusifitas di Lombok Timur.
Ia menegaskan karena dalam tahapan pemasangan alat peraga kampanye belum dilaksanakan untuk itu semua baliho yang sudah tersebar di masyarakat lebihnya yang tersebar di titik-titik yang terlarang akan ditertibkan oleh Pemda.***