HAILOMBOKTIMUR - Tiga tersangka dan alat bukti perkara dugaan maling uang rakyat (Korupsi, red) dalam program Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2018 lalu, diserahkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan ini, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap (P-21).
Rasyidi mengatakan bahwa JPU yang menerima penyerahan dari penyidik kejaksaan melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Penahanan berjalan selama 20 hari pertama terhitung sejak 7—26 Maret 2023," ujarnya
Setelah dilakukannya penyerahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum, kata dia, maka langkah selanjutnya akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.