Karena itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sangat penasaran kenapa sampai sekarang terduga pelaku belum ditindak.
"Kalau tidak segera ditindak maka dampaknya akan terasa di masyarakat, terutama pada korban dan keluarganya. Buktinya intimidasi dirasakan keluarga korban," ujarnya
Sebab itulah, kata dia, kedatangannya ingin menunjukkan pada masyarakat dan mempertegas upaya perlindungan bagi korban dan keluarganya. Karena sudah termaktub dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU PKS).
"Disana sudah lengkap apa yang harus dilakukan, baik hak korban maupun penanganannya seperti alat bukti. Tinggal APH melakukan penanganan selanjutnya," tegasnya.
Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut secara umum tidak menemui kendala.