Polres Lombok Timur Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Pimpinan Ponpes

- 9 Mei 2023, 01:22 WIB
Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani saat ditemui wartawan di polres Lombok Timur (dok: istimewa)
Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani saat ditemui wartawan di polres Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Koalisi anti kekerasan seksual kabupaten Lombok Timur mendatangi Polres setempat, kedatangan mereka hearing untuk mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

 

Terutama terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di kecamatan Sikur, terhadap santriwatinya.

 

 

Alasan pihak koalisi melakukan hearing, karena didorong oleh rasa penasarannya terhadap kasus tersebut. Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual di salah satu Ponpes di Sikur hingga saat ini belum diamankan dan di tindak sama sekali. 

 

"Sampai saat ini pelaku belum ditahan, Padahal Saksi, Bukti ataupun yang mendukung untuk terjadinya proses penyidikan dan penanganan sudah ada," kata Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani, Senin 8 Mei 2023. 

 

 

Karena itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sangat penasaran kenapa sampai sekarang terduga pelaku belum ditindak. 

 

"Kalau tidak segera ditindak maka dampaknya akan terasa di masyarakat, terutama pada korban dan keluarganya. Buktinya intimidasi dirasakan keluarga korban," ujarnya

 

Sebab itulah, kata dia, kedatangannya ingin menunjukkan pada masyarakat dan mempertegas upaya perlindungan bagi korban dan keluarganya. Karena sudah termaktub dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU PKS). 

 

"Disana sudah lengkap apa yang harus dilakukan, baik hak korban maupun penanganannya seperti alat bukti. Tinggal APH melakukan penanganan selanjutnya," tegasnya.

 

Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut secara umum tidak menemui kendala. 

 

"Memang untuk kendala-kendala hanya waktu saja, kita menunggu hasil visum. Tapi secara umumnya tidak ada," jawabannya singkat.****

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x