Kejaksaan, ungkapnya, memiliki tanggung jawab penuh memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah.
Pihaknya berharap melalui kesepakatan ini evaluasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih optimal sehingga tidak ada temuan atau pelanggaran dan penyimpangan dalam aktivitas dan program yang dijalankan Pemda.
Kalaupun ada temuan, imbuhnya, hal itu dapat dievaluasi dan dilakukan pembinaan.
Ia menambahkan, ketika sudah tidak dapat dibina maka barulah dilakukan penindakan sesuai prosedur berlaku.
Kesepakatan tersebut, di samping untuk aspek hukum juga dapat dioptimalkan dengan tukar menukar data dan informasi, termasuk capacity building terkait sumber daya manusia yang menjadi tantangan bagi Pemda.***