Tak Kantongi izin Usaha, Retail Modern di Sembalun Disegel

- 31 Agustus 2023, 16:59 WIB
Retail Modern di Sembalun Disegel Pemerintah Daerah Lombok Timur karena tidak kantongi izin usaha (dok: istimewa)
Retail Modern di Sembalun Disegel Pemerintah Daerah Lombok Timur karena tidak kantongi izin usaha (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) akhirnya menutup kegiatan usaha salah satu retail modern (Alfamart) di Desa Sembalun, kecamatan Sembalun. 

 

Penutupan retail modern itu dilakukan karena tidak mengantongi izin usaha sesuai dipersayaratkan peraturan perundang-undangan.

 

Penutupan itu upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan.

 

Proses penutupan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lombok Timur.

 

Sebelumnya, usaha retail modern tersebut telah mendapat peringatan untuk menutup usahanya secara sukarela melalui Satpol PP, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya dilakukan penutupan paksa.

 

Padahal Perda nomor 3 tahun 2019 salah satunya dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan melalui pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 

 

Perda tersebut juga sebagai upaya meminimalisasi timbulnya persaingan yang saling mematikan antara pelaku usaha, terutama bagi keberlangsungan pasar rakyat, usaha kecil, dan mikro, menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. 

 

 

Tak hanya itu, adanya Perda tersebut untuk mewujudkan sinergi usaha yang saling memperkuat antara para pelau usaha sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang berkeadilan, efektif, dan berkelanjutan.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah