HAILOMBOKTIMUR - Jabatan kepala desa yang lowong nantinya akan diisi Pjs dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah Lombok Timur. Pengangkatan penjabat kepala desa menjadi kewenangan kepala daerah.
Pengangkatan itu berdasarkan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, termasuk peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, permendagri, serta peraturan daerah nomer 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Baca Juga: 89 Kepala Desa di Lombok Timur akan Berakhir Masa Jabatan pada 8 Februari Mendatang
Baca Juga: Lapas Selong Melaksanakan Koordinasi dan Silaturahmi dengan Aparat Penegak Hukum
Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, mengatakan, pengisian posisi Pjs kepala desa akan melalui sejumlah tahapan penyeleksian oleh tim.
Menurutnya, salah satu kriteria untuk Pjs kepala desa tentunya memahami tentang pemerintahan dan kepemimpinan, di samping sejumlah aspek formal dan material.