Diduga Slewengkan Dana Umat! Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT

- 5 Juli 2022, 22:55 WIB
Diduga Slewengkan Dana Umat! Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT
Diduga Slewengkan Dana Umat! Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT /Dok/gia/Instagram.com/tri_rismaharini_kemensos

 

"Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

 

Harry menjelaskan Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.

 

Namun apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan yang dilakukan ACT, pihaknya bisa menolak permohonan izin.

 

Pihaknya bisa mencabut izin apabila penyelenggara PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga: Viral! Ajaran Sesat di Garut Jawa Barat, Tidak Perlu Ibadah Cukup Bayar 25.000 aja Sudah bisa Masuk Surga

"Tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x