"Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.
Harry menjelaskan Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.
Namun apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan yang dilakukan ACT, pihaknya bisa menolak permohonan izin.
Pihaknya bisa mencabut izin apabila penyelenggara PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," ucapnya.