IMMADA Mataram Mengecam Penangkapan 10 Massa Aksi di Bima, Wahidin : Bentuk Anarkisme Politik

- 15 Mei 2022, 11:36 WIB
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Monta Dalam (IMMADA) Mataram, Wahidin
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Monta Dalam (IMMADA) Mataram, Wahidin /(dok/ist) /Riadi

Baca Juga: Penangkapan 10 Aktivis Mahasiswa Bima, Sekjen IMBI Mataram : Inkonstitusional dan tidak Sesuai Tri Brata Polri

Sementara mengenai pemblokiran jalan mesti di ingat, kata dia bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang jalan itu sendiri, sebagaimana dalam keterangan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja.

"Pasal 63 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan belas bulan atau denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,"" tukasnya

Sementara pada pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

Penerapan pasal 192 KUHP Jo pasal 63 tersebut. Artinya, penetapan tersangka yang di lakukan oleh pihak penegak hukum terhadap masa aksi yang di tangkap itu menciderai demokrasi dan salah sasaran. 

Pemblokiran jalan itu atas dasar kepentingan umum dimana infrastruktur jalan salah satu akses yang di lewati oleh masyarakat sehari hari untuk mencari nafkah dan meningkatkan perekonomian, tuntutan aksi masa itu bukan atas dasar kesengajaan melainkan atas dasar kepentingan banyak orang dan tidak menimbulkan bahaya bagi orang.

Bahkan dalam aksi mahasiswa tersebut tidak melakukan kerusakan atau menghancurkan dan merusak bangunan, masa aksi melakukan blokir jalan itu atas dasar kepentingan umum guna untuk di perbaiki jalan yang rusak agar bisa di lewati oleh masyarakat yang bukan hanya wilayah Monta selatan saja.

Lalu, kewenangan dari penyidik melakukan penyelidikan tindak pidana pemblokiran jalan tersebut apakah ada perbuatan pidana yang di hasilkan.?

Ini yang mesti penegak hukum cermati, jangan sampai penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut mengundang instabilitas dan mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Kasus Penangkapan 10 Mahasiswa Diduga Provokator di Bima Diambil Alih Polda NTB

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x