Sejumlah Organisasi dan Masyarakat Singgung Kasus Pelanggaran HAM di NTB: Ini 6 Pernyataan Sikapnya!

- 11 Desember 2022, 20:03 WIB
Foto konsolidasi Hari HAM bersama Somasi NTB, Walhi NTB, SP Mataram dan perwakilan warga dari Menemeng, Lokasi bendungan meninting (dok:istimewa)
Foto konsolidasi Hari HAM bersama Somasi NTB, Walhi NTB, SP Mataram dan perwakilan warga dari Menemeng, Lokasi bendungan meninting (dok:istimewa) /

 

Melalui keterangan tertulisnya, Amri mengungkapkan temuan pihaknya di lapangan, seperti pembangunan proyek strategis nasional bendungan meninting di Lombok Barat, yang berdampak serius pada Lingkungan Hidup, ekonomi warga, hilangnya wilayah kelola warga serta kesehatan perempuan dan anak di Desa Bukit Tinggi, Desa Penimbung, Desa Gegerung dan Desa Dasan Griya. 

 

Temuan selanjutnya, kata dia, yakni konflik pertanahan antara 763 Warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan dengan PT Perkebunan Kopi Tresno Kenangan seluas 355 Hektare. 

 

Selain itu, kata dia, yakni temuan terkait konflik pertanahan, penghancuran lingkungan hidup dan pelanggaran HAM di Lingkar Ekonomi Khusus Mandalika.

 

"Beberapa hasil kajian dan penilaian lapangan WALHI NTB adalah adanya konflik lahan, kerusakan lingkungan dan dampak buruk terhadap perekonomian warga yang saat ini semakin menurun karena sebagian besar akses ekonomi sudah tidak tersedia lagi sebagai petani, nelayan dan peternak serta relokasi tidak layak," tukasnya

 

Temuan keempat, lanjut dia, terancamnya pertanian produktif yang disebabkan aktifitas pertambangan Galian C di Desa Menemeng dan Bilabante, kabupaten Lombok Tengah. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah