Masih kata Amri mengatakan, dari beberapa peristiwa yang ditemukan di lapangan, menunjukkan bahwa masih buruknya tata Kelola pemerintahan yang ada, ketika berhubungan dengan hajat hidup masyarakat secara umum.
Hal tersebut, tegas dia, nampak hanya karena alasan pembangunan dan untuk percepatan pemulihan ekonomi maka terkesan segala cara dilakukan oleh pemerintah bahkan sampai wajarkan pelanggaran HAM, sehingga masyarakat yang menjadi korban.
"UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, yang menjadi ruh dari komunikasi antara setiap kebijakan pemerintah dengan masyarakat tidak dapat dilakukan dengan maksimal, dan hanya nampak seperti pengguguran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah namun tidak mewujudkan kualitas informasi yang semestinya didapatkan oleh masyarakat, ruang-ruang partisipasi seperti hanya menjadi slogan-slogan yang terpampang di setiap aturan dan dinding-dinding pusat layanan publik, namun implementasinya tidak ada sama sekali," tegasnya
Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, lanjutnya, justru di kriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik/perbuatan tidak menyenangkan dan lain sebagainya.
Berangkat dari beragam persoalan mengenai pelanggaran HAM tersebut, gabung organisasi yang terdiri dari Solidaritas Perempuan (SP) Mataram, SOMASI NTB, WALHI NTB, Warga Terdampak Bendungan Meninting, Warga Desa Bilebante dan Desa Menemeng, Warga Terdampak KEK Mandalika dan Warga Desa Karang Sidemen, menyatakan sikap sebagai berikut.