1. Pemerintah harus melakukan tindakan cepat untuk merespon warga yang terdampak dalam pembangunan Bendungan Meninting baik itu dari sisi kesehatan (perempuan dan anak), hilangnya mata pencaharian, rusaknya lingkungan dan usaha-usaha ekonomi masyarakat yang sudah dilakukan jauh sebelum adanya Bendungan Meninting.
2. Memberikan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terhadap setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah , tanpa adanya diskriminasi.
3. Pemerintah harus memberikan Hak Kelola Lahan kepada 763 warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan Kabupaten Lombok Tengah, karena itu adalah sumber penghidupan mereka dan kelestarian alam pun terjamin karena apa yang mereka lakukan selama ini dalam mengelola lahan EX HGU PT Tresno Kenangan seluas 355 Ha.
4. Pemerintah harus segera menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan melakukan recovery atau pemulihan terhadap kerusakan ekologi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
5. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat harus segera mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Menemeng dan Desa Bilebante Kabupaten Lombok Tengah, karena aktivitas tambang tersebut mengancam Ruang Kelola pertanian dan Ruang Hidup warga lainnya di wilayah tersebut.