3. Meminta kejaksaan memanggil aktor intelektual yang terlibat dalam program fiktif yang terindikasi merugikan negara puluhan milyaran.
4. Dukung lembaga perbankan memulihkan nama para debitur yang menjadi korban KUR fiktif yang diduga melibatkan HKTI NTB dan pihak-pihak yang terkait lainnya.
5. Mendesak kejaksaan NTB agar serius menangani kasus-kasus korupsi yang ada di 10 kabupaten kota di NTB.
6. Tegakkan Pasal 33 dan hentikan ekonomi liberal.***