Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Gegara Salahi Izin Tinggal

- 20 Maret 2023, 18:26 WIB
WNA asal Belanda dideportasi Imigrasi Mataram (dok: istimewa)
WNA asal Belanda dideportasi Imigrasi Mataram (dok: istimewa) /

"H diamankan petugas dari Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023. Tim menjemput H di kediamannya di daerah Lombok Barat dan langsung membawanys ke Kantor Imigrasi Mataram, untuk dilakukan dan atau menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pungki.

 

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi, H datang ke Indonesia sejak tahun 1993. Dimana awalnya tinggal di Pulau Bali kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016.

 

"Selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap atau ITAP bagi lansia, yang masa berlakunya hingga 10 September 2023 mendatang," katanya.

 

Dituturkan, H telah bekerja sejak lima tahun lalu dengan berbagai profesi di Indonesia (Lombok) untuk dirinya bisa bertahan hidup, mulai dari mengajar kursus komputer dan Bahasa Inggris hingga saat ditangkap bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x