"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian kepada H," tegas Pungki.
Disebutkan, dalam kasus ini H telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya.
"H rencananya akan dideportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda," ucapnya.
Lebih lanjut Pungki menegasakan, Kantor Imigrasi Mataram tetap berkomitmen menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, untuk menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.