Bisnis Scrab tak Kantongi Izin yang Jelas: OJK dan Kepolisian Diminta Usut PT AMNT

- 8 Januari 2024, 14:06 WIB
Penulis: Satria (Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mataram)
Penulis: Satria (Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mataram) /

HAILOMBOKTIMUR - Keberadaan PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di bidang pertambangan menjadi salah satu akomodasi yang sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga segala hal yang terjadi sangat penting dan perlu di perhatikan.

 

Beberapa kinerja dan perjalanan perusahaan pertambangan ini cukup banyak sekali menuai persoalan, baik limbah yang dibuang ke laut, kecelakaan kerja dan bahkan sampai pada bisnis scrab yang tidak ada kejelasan izinnya.

 

Padahal, ketika di kelola oleh Newmont Nusa Tenggara dahulu, scrab di hibahkan ke Pemda untuk di alokasikan ke masyarakat. Artinya pemanfaatan atas scrab tersebut di berikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan kepada masyarakat setempat untuk di pergunakan dengan sebaik mungkin. 

 

Namun, hal demikian telah di sampaikan oleh Presiden Direktur PT AMNT Rachmat Makkasau, bahwa penjualan scrap itu sudah mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan itu, telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan selama 2 tahun terakhir.

 

Padahal penjualan besi bekas oleh Amman Mineral telah menyalahi aturan. Pasalnya, untuk menjual besi bekas tersebut seharusnya perusahaan memiliki izin khusus.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x