Bisnis Scrab tak Kantongi Izin yang Jelas: OJK dan Kepolisian Diminta Usut PT AMNT

- 8 Januari 2024, 14:06 WIB
Penulis: Satria (Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mataram)
Penulis: Satria (Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mataram) /

 

Sementara Amman selama ini hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Dengan demikian, tindakan perusahaan dinilai telah merugikan negara dan rakyat. Mengingat besi bekas merupakan barang bebas pajak.

 

Parahnya, perusahaan ini selalu menyampaikan bahwa apa yang mereka lakukan itu berdasarkan peraturan yang jelas padahal itu sangat merugikan dan melabrak dari pada beberapa aturan main dalam penjualan scrab tersebut. 

 

Lihat saja, bagaimana penghasil yang di hasilkan oleh perusahaan ini dalam bisnis scrab itu mencapai angka yang sangat fantastis dan itu pengelolaan itu tidak di dasari oleh pajak dan uang yang di dapatkan tidak tahu digunakan untuk ke ranah apa. Ini kan suatu hal yang menarik untuk para penyelidik melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini. Jangan sampai terjadi korupsi dan penyalahgunaan wewenang hanya untuk kepentingan individu lalu masyarakat yang harusnya mendapatkan hal tersebut tidak di berikan.

 

Oleh karna itu, harusnya pihak otoritas jasa keuangan dan kepolisian diwilayah Nusa tenggara Barat harus melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap hak tersebut. Sebab, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apalagi tidak ada kejelasan mengenai izin yang di kantongi.

 

Dalam artian lain, perusahaan pertambangan ini hanya boleh mengatur tentang scrab pada izin usaha pertambangan kusus tidak dimasukkan dalam aturan lainnya. Sehingga dalam melakukan pengelolaan anggaran tidak terjadi penyimpangan.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah