Mereka jelas Wardi diberangkatkan pada bulan Juni lalu. Sementara pada waktu itu belum ada pemberangkatan secara online atau resmi.
Karena itu, Ahmad Wardi menghimbau kepada masyarakat Lombok Timur yang ingin bekerja ke luar negeri, harus terdaftar di Disnakertrans Lombok Timur dan harus secara prosedural.
Baca Juga: Bagi Yang Ingin Faftar Kartu Pra Kerja, Perhatikan 6 Penyebab Tidak Lolos!
"Jika tidak terdaftar di SISKOTKLN disnakertrans Lombok Timur, dapat dipastikan mereka diberangkatkan secara ilegal atau nonprosedural,"tegasnya.
Ahmad Wardi berharap dengan dipulangkannya 6 CPMI hari ini dapat dijadikan pelajaran oleh masyarakat lainnya.