Ahmad Wardi tekankan bagi CPMI yang barter saja dipulangkan, jika ingin bekerja ke luar negeri atau Malaysia, mereka diminta melalui jalur resmi yaitu melalui 58 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi terdaftar di Disnakertrans Lombok Timur.
"Dengan melalui jalur resmi atau P3MI mereka akan diberikan perlindungan, baik sebelum dan sesudah diberangkatkan serta setelah mereka pulang masih dapat perlindungan dari pemerintah,"tukasnya.
Pada kesempatan itu pula, Ahmad Wardi membeberkan, saat ini ada sekitar 1.350 orang CPMI yang mendaftarkan diri ke Malaysia secara prosedural.
Ditempat sama, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman sangat mengapresiasi langkah pemerintah Daerah Lombok Timur, karena telah memfasilitasi masyarakat untuk pulang.