Untuk itu, PTKI harus menyiapkan langkah-langkah yang terukur untuk menuju peringkat akreditasi unggul.
"Grading akreditasi institusi itu miniatur dari prodi yang ada, karena tidak mungkin institusi unggul jika prodinya masih di bawah 50% unggul," jelas Suyitno.
Baca Juga: Kemenag Provinsi Lampung Sediakan Reward Bagi Pendamping PPH untuk Dorong Capaian Sertifikasi Halal
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Thobib Al Asyhar menambahkan, saat ini masih ada 2 PTKI negeri dan 230 PTKI swasta yang belum terakreditasi.
"Tahun ini Kementerian sedang menyiapkan sebuah program terkait bantuan peningkatan Akreditasi Institusi. Semoga langkah ini bisa mempercepat penyelesaian problem terkait Akreditasi Institusi," jelasnya.***