Esok harinya, Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di pasar malam lapangan transad, Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Korban bertemu dengan Pelaku yang sedang berjalan di tempat hiburan malam bersama teman-temannya.
Saat itu, Korban menegur pelaku sambil menepuk pundak, pelaku merasa keberatan dan kemudian pelaku bersama teman-temannya pulang kerumahnya dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Arak Bali di Kota Bima
Bukannya memberi nasehat, kedua orang tua pelaku justru terprovokasi dengan pengaduan anaknya.
Selang beberapa saat (N) bersama pelaku (MAA) membawa pedang tanpa sarung, sementara pelaku (PSS) tidak membawa senjata tajam, sedangkan pelaku (AR) membawa sebilah parang dan bersama-sama masuk kedalam kamar korban.
Baca Juga: Berusaha Kabur saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas