HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.
Sebelumnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi, tapi masih ada saja orang yang masuk perangkapnya.
Parahnya, pelaku merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong. Dari aksinya ini, pelaku telah menipu ribuan korban dan sebanyak Dua Ratus Miliar Telah Masuk ke Rekeningnya.
"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat 1 Juli 2022.