Bejat! Ayah di Lombok Tengah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Selama Setahun

- 23 Oktober 2022, 17:16 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

HAILOMBOKTIMUR - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah diamankan tim puma kepolisian setempat, Selasa kemarin. 

 

Terduga pelaku adalah Bapak tiri dari korban sendiri dengan inisial A, laki laki, 27 tahun yang tinggal bersama dengan korban.

 

Sementara korbannya merupakan perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Kelas 4 pada salah satu SD di Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama dalam keterangan resminya membenarkan adanya kejadian tersebut. 

 

Menurutnya, peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar Juli 2022 lalu di rumah terduga pelaku sendiri, kemudian pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, ibu korban menaruh curiga terhadap perilaku anaknya yang berbeda. 

 

"Ibu korban yang merasa perilaku anaknya berbeda setelah peristiwa yang menimpa dirinya menaruh curiga," kata dia.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Bima Kota Tega Setubuhi Anak Tiri yang Masih Duduk di Bangku SD

Karena itu, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa terduga pelaku sering memberikan HPnya kepada korban dan adik korban untuk menonton video Porno.

 

Mendengar hal tersebut, kata dia, ibu korban terkejut dan bertanya apa yang sebenarnya terjadi. "Korbanpun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku," ujarnya

 

Dari informasi awal saat kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali, terakhir pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.

 

Saat itu, sebut dia, ibu korban sedang berjualan dan dirumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.

 

Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur didalam kamar, korban saat menjaga adiknya ikut tertidur disamping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku mencabulinya tapi tidak berani melawan.

 

"Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah," ungkapnya

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu

Saat ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

 

"Terduga Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," cetusnya

 

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban," imbuhnya.***

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah